Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Tanah

Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Tanah
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teuku Taufiqulhadi . Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah maupun pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Ketentuan soal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi merupakan cara mengoptimalkan program JKN.

"Poinnya bukan pada korelasi, tetapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan," ujar Taufiqulhadi melalui keterangan resminya, Selasa (21/2).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu institusi yang diamanati soal itu tentu harus melaksanakannya.

Mantan wartawan itu menjelaskan selama dua tahun ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah mendorong optimalisasi JKN.

"Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggung jawab," kata mantan legislator Partai NasDem di DPR itu.(mcr18/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN mengatur penggunaan kartu BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah dan administrasinya.


Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News