Penjelasan Kepala BKN soal Gaji dan Rapelan PPPK, Sabar Ya

Penjelasan Kepala BKN soal Gaji dan Rapelan PPPK, Sabar Ya
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal gaji dan rapelan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan perkembangan terbaru tentang gaji dan rapelan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Gaji dan rapelan 51 ribu PPPK dari jalur honorer K2 hasil rekrutmen Februari 2019 kemungkinan dibayarkan awal Januari 2021.

Penyebabnya karena banyak kepala daerah yang mengeluhkan kehabisan dana lantaran terpakai untuk penanganan COVID-19.

Sejak COVID-19, pemerintah pusat maupun daerah harus merealokasi sebagian besar anggaran yang sebelumnya sudah tertata dalam APBN/APBD.

"Banyak daerah yang minta TMT (terhitung mulai tanggal) PPPK-nya per Januari saja. Ini karena mereka enggak punya anggaran lagi," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Sabtu (26/9).

Permintaan para kepala daerah ini, lanjut Bima Haria Wibisana, harus bisa dimaklumi.

Dalam situasi tidak normal seperti ini, pemerintah pusat dan daerah dihadapkan dengan banyak masalah.

Di satu sisi harus memerhatikan kesehatan masyarakat. Sisi lainnya harus menjaga ekonomi agar tidak ambruk.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji dan rapelan PPPK dari jalur honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News