Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis
![Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/24/kepala-bkn-bima-haria-wibisana-saat-raker-dengan-komisi-ii-dpr-selasa-236-foto-ricardojpnncom-31.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Dalam laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), GAR ITB menduga mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu melakukan tindakan radikal.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan aduan GAR ITB tersebut. Namun, BKN tidak bisa memproses pengaduan tersebut.
"Laporan pengaduannya sudah masuk. Namun, yang berwenang memeriksa adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) karena Pak Din Syamsuddin PNS di UIN Syarif Hidayatullah," terang Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Kamis (25/2).
Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Agama akan mencari kebenaran informasinya.
Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.
"Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah," tegasnya.
"BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN," sambungnya
Berikut ini penjelasan Kepala BKN Bima Haria Wibisana soal kasus laporan GAR ITB terhadap Din Syamsuddin.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Ada Aturan Baru untuk ASN, Dijamin Dapur PPPK 'Ngebul'
- Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Kabar Baik untuk ASN Guru & Tendik
- Penjelasan MenPANRB Rini soal WFA, Kerja ASN Dapat Mulai Pukul 09
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?