Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham

Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: dok JPNN/jpnn.com

"Sebetulnya aturan itu untuk semua jabatan PPPK. Apakah itu guru dan nonguru," ujarnya.

Menurut Bima, aneh bila guru honorer protes dengan ketentuan masa kerja.

Kalau memang benar-benar mengabdi semestinya mereka sudah lebih dari 3 tahun menjadi guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Namun, itu perlu dicek ulang oleh PPK-nya.

"Kalau datanya valid, bekerja sebagai guru dengan masa kerja minimal 3 tahun, mengapa harus takut?" ujar Bima mempertanyakan.

Sebelumnya, sejumlah pengurus forum honorer memberikan tanggapan beragam soal revisi syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ada yang senang, tetapi banyak juga waswas.

Kekhawatiran mereka karena tidak sedikit yang lulus belum pernah mengajar, bahkan masa pengabdiannya terputus.

Sementara, guru honorer yang senang terutama karena punya masa pengabdian panjang. Mereka mendukung revisi tersebut untuk menghalau masuknya guru bodong. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai ketentuan masa kerja dalam usulan penetapan NIP PPPK, yang sebaiknya diketahui guru honorer


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News