Penjelasan Kepala BKN soal Pemerintah Tak Perhitungkan Masa Kerja PPPK
Senin, 23 November 2020 – 11:52 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Oleh karena itu Bima menegaskan, ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 72 Tahun 2020 yang tidak memperhitungkan masa kerja PPPK bukan hal mengejutkan. Sebab, posisi PPPK sebenarnya untuk jabatan profesional yang tidak diisi PNS.
"PPPK itu sejatinya bukan untuk honorer K2 atau nonkategori. Jadi jangan salah persepsi. Honorer K2 dan THL TBPP bisa masuk PPPK karena ada kesepakatan politik pemerintah dan DPR," tandasnya.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ketentuan dalam PermenPAN RB yang tak memperhitungkan masa kerja PPPK bukan hal mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat