Penjelasan Kepala BKN soal Pendataan Honorer K2 dan Non-K
Minggu, 02 Agustus 2020 – 07:14 WIB
Kepala perangkat daerah atau kepala unit lainnya (kepala sekolah, kepala puskesmas, dan lainnya) juga diminta tidak lagi mengangkat tenaga honorer sesuai Surat Edaran Mendagri No 814.1/169/51 tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Dalam proses pendataan pegawal non ASN tersebut, Cecep Supriatin menegaskan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilarang untuk memungut imbalan dalam bentuk apapun.
Data.pegawai non ASN ini harus diteken kepala perangkat daerah dan diserahkan paling lambat 4 Agustus 2020 pukul 15.00. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selamat pagi honorer K2, berikut ini penjelasan Kepala BKN terkait masalah pendataan honorer K2 maupun nonkategori
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya