Penjelasan Kepala BKN soal SK dan NIP PPPK Ditarik Lagi

Penjelasan Kepala BKN soal SK dan NIP PPPK Ditarik Lagi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal SK dan NIP PPPK yang ditarik lagi. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Penarikan NIP dan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi 2019 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menimbulkan keresahan di kalangan honorer K2 serta tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).

Pasalnya, kejadian yang menimpa PPPK di Kantor Regional II BKN Jawa Timur itu membuat mereka harus tertunda mendapatkan hak-haknya.

Lantas apa sebenarnya yang terjadi sehingga harus dilakukan penarikan NIP dan SK PPPK tersebut?

Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (21/1), membenarkan ada penarikan NIP dan SK PPPK karena ada sedikit kekeliruan yang harus diperbaiki.

Namun, kata Bima Haria, masalah tersebut langsung diatasi dan sudah berjalan lagi.

"Ditarik lagi ke BKN karena ada sedikit koreksi tetapi sudah diperbaiki," ujarnya.

Dia menambahkan, kesalahan penomoran NIP PPPK karena sistemnya eror. BKN pun sudah memperbaiki sistem tersebut.

"Programming eror makanya NIP dan SK yang sudah diterbitkan ditarik lagi. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini tetapi sudah normal kembali kok," ucapnya.

Kepala BKN Bima Haria menjelaskan mengapa sampai ada penarikan NIP dan SK PPPK yang sudah diterima honorer dan THL TBPP di Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News