Penjelasan Kepala BKN soal SK dan NIP PPPK Ditarik Lagi

Penjelasan Kepala BKN soal SK dan NIP PPPK Ditarik Lagi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal SK dan NIP PPPK yang ditarik lagi. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

Senada itu Plt Karo Humas BKN Paryono yang dihubungi terpisah mengatakan, penarikan NIP dan SK PPPK itu karena salah nomor/kode instansi.

Dia memastikan, secara substansial penarikan itu tidak akan berpengaruh pada isi dalam SK PPPK. Seperti masa kontrak, besaran gaji, dan lainnya.

Pengaruhnya hanya kepada PPPK yang butuh proses lagi untuk menerima NIP dan SK.

"Proses koreksinya cepat, tetapi kan daerah harus mencetak ulang NIP dan SK-nya makanya butuh proses sebelum diserahkan kepada masing-masing PPPK," terangnya.

Dia menjelaskan, penomoran NIP PPPK sangat berbeda dengan NIP PNS. Sehingga kalau terjadi eror adalah hal wajar untuk sebuah kebijakan baru.

"Ini NIP PPPK yang pertama diterbitkan BKN jadi wajar kalau ada sistem yang eror," tandas Paryono. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala BKN Bima Haria menjelaskan mengapa sampai ada penarikan NIP dan SK PPPK yang sudah diterima honorer dan THL TBPP di Jatim


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News