Penjelasan Kepala BKN soal SPMT PPPK dan Gaji Pertama

Penjelasan Kepala BKN soal SPMT PPPK dan Gaji Pertama
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji pertama PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di daerah yang berbeda-beda memantik masalah baru.

Pasalnya, honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian THL TBPP) yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 tidak seragam tanggal SPMT-nya.

Diketahui, ada 51.293 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2019.

Sebagai contoh, Kabupaten Sikka, PPPK di sana diangkat resmi pada 25 Januari 2021 tetapi SPMT dihitung per 4 Januari.

Sedangkan PPPK di Kabupaten Bantul yang juga teken kontrak pada pekan keempat Januari, tetapi SPMT per 1 Februari. Kedua kabupaten tersebut menghitung masa kontrak PPPK per 1 Januari 2021.

"Ini kok beda-beda maksudnya gimana ya? Terus apa gajinya dihitung mulai tanggal kontrak atau SPMT? Ini jadi bingung semua," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Minggu (31/1).

Titi menambahkan, harus ada aturan tegas dari pemerintah soal SPMT. Kalau masing-masing daerah berbeda, akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan PPPK.

Mengenal desakan PPPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi terpisah mengungkapkan, perhitungan gaji PPPK dihitung per tanggal SPMT.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal gaji pertama PPPK, terkait SPMT yang berbeda-beda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News