Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) Letjen Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
Politikus PAN menyoroti hal itu karena isu karantina menjadi perbincangan di media sosial.
Terlebih lagi, kata Yandri, masa karantina berubah-ubah dari 7 ke 5 hari, kemudian berganti menjadi 3 hari, dan teranyar menjadi 10 hari.
"Sekarang jadi 10. Jadi, kata masyarakat apa bedanya?" kata dia saat raker Komisi VIII dengan Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Yandri saat raker, turut menyoroti biaya karantina yang membuat masyarakat tertekan.
Pasalnya dia mendengar keluhan soal paket menjalani karantina mencapai Rp 10 hingga Rp 24 juta.
"Ini sungguh memberatkan bagi peserta karantina yang memang datang dari luar negeri," ujar legislator Daerah Pemilihan II Banten itu.
Namun, Yandri mengaku tetap mendukung upaya pemerintah dan BNPB dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan selama 10 hari.
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia