Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyoroti kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) Letjen Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
Politikus PAN menyoroti hal itu karena isu karantina menjadi perbincangan di media sosial.
Terlebih lagi, kata Yandri, masa karantina berubah-ubah dari 7 ke 5 hari, kemudian berganti menjadi 3 hari, dan teranyar menjadi 10 hari.
"Sekarang jadi 10. Jadi, kata masyarakat apa bedanya?" kata dia saat raker Komisi VIII dengan Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Yandri saat raker, turut menyoroti biaya karantina yang membuat masyarakat tertekan.
Pasalnya dia mendengar keluhan soal paket menjalani karantina mencapai Rp 10 hingga Rp 24 juta.
"Ini sungguh memberatkan bagi peserta karantina yang memang datang dari luar negeri," ujar legislator Daerah Pemilihan II Banten itu.
Namun, Yandri mengaku tetap mendukung upaya pemerintah dan BNPB dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan selama 10 hari.
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Badan Geologi: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Awas, Berpotensi Erupsi Susulan
- Ketum Kadin Anindya Pastikan Dampingi Lawatan Perdana Presiden dan Para Menteri ke Luar Negeri
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Korban Gempa Garut Bersabar, Bantuan Perbaikan Rumah Masih Proses Pemutakhiran