Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak
Dia melanjutkan pemerintah karantina di hotel sebenarnya diterapkan bagi WNA yang melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia.
"WNI disiapkan penampungan ada di Wisma Atlet, ada di Pademangan, ada di Kemayoran," ujar Suharyanto.
Dia menuturkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional memiliki pengecualian. Semisal pejabat negara yang bisa melaksanakan karantina secara mandiri.
Artinya, kata Suharyanto, pejabat negara tidak harus melaksanakan karantina terpusat di tempat yang ditentukan pemerintah.
"Pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri, mendapat fasilitas untuk karantina mandiri bapak," tuturnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan selama 10 hari.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Badan Geologi: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Awas, Berpotensi Erupsi Susulan
- Ketum Kadin Anindya Pastikan Dampingi Lawatan Perdana Presiden dan Para Menteri ke Luar Negeri
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Korban Gempa Garut Bersabar, Bantuan Perbaikan Rumah Masih Proses Pemutakhiran