Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak

Dia melanjutkan pemerintah karantina di hotel sebenarnya diterapkan bagi WNA yang melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia.
"WNI disiapkan penampungan ada di Wisma Atlet, ada di Pademangan, ada di Kemayoran," ujar Suharyanto.
Dia menuturkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional memiliki pengecualian. Semisal pejabat negara yang bisa melaksanakan karantina secara mandiri.
Artinya, kata Suharyanto, pejabat negara tidak harus melaksanakan karantina terpusat di tempat yang ditentukan pemerintah.
"Pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri, mendapat fasilitas untuk karantina mandiri bapak," tuturnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan selama 10 hari.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Gunung Lewotobi Meletus, Statusnya Jadi Awas
- Niko Elektronik Meluncurkan Regulator Gas Baru, Diklaim Tahan Korosi, Harga Terjangkau
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang