Penjelasan Kombes Andi Rian soal JR Saragih jadi Tersangka

Penjelasan Kombes Andi Rian soal JR Saragih jadi Tersangka
Pasangan JR Saragih-Ance Selian. Foto: Istimewa

Selanjutnya pada hari ini, Tim Sentra Gakkumdu akan melayangkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kita rencanakan Senin (panggil JR Saragih, Red). Hari ini (kemarin) kita terbitkan dulu surat panggilan kepada beliau," katanya.

Pihaknya juga mengaku belum pernah memanggil JR Saragih sebelumnya. Soal kemungkinan ada tersangka lain yang dibidik, Tim Sentra Gakkumdu masih mau fokus terhadap JR Saragih, yang maju di Pilkada Sumut berpasangan dengan Ance Selian.

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang dilegalisir yang kita sita dari KPU, pelapor dan tanda tangan dari kepala suku Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta," katanya seraya membenarkan pihaknya telah memeriksa pihak dari Disdik Jakarta pada Selasa (13/3).

Ardi Rian tidak mau mengungkapkan secara gamblang apa yang sudah diterangkan pihak Disdik Jakarta dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun yang jelas pernah terbit surat dari kepala dinas bahwa mereka tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah JR.

"Dengan dasar itulah kita melakukan penyidikan. Untuk sementara ini JRS tersangka tunggal," katanya.

Sejauh ini Gakkumdu sudah mengambil keterangan dari saksi pelapor, saksi KPU dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta, Sopan Adrianto.

JR Saragih diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni memakai surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai cagub Sumut, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News