Penjelasan Kombes Argo Kasus Rocky Gerung
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa pengamat politik Rocky Gerung pada Jumat lalu (1/2). Mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penodaan agama karena menyebut kitab suci fiksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan Rocky.
"Untuk kasus Pak Rocky Gerung nanti dari penyidik akan mengklarifikasi dari yang bersangkutan. Kemudian klarifikasi juga kepada saksi yang lain," sebut Argo, Selasa (5/2).
Argo menambahkan, polisi juga sudah memanggil pelapor, yakni Jack Boyd Lapian. Lalu ada saksi-saksi lain yang dianggap melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa dalam laporan.
BACA JUGA: Rocky Gerung: Perbandingannya tentu Masanya Pak SBY
"Jadi, sekarang semuanya sedang dianalisis penyidik. Tunggu saja," tegas Argo.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat penyidik bakal memeriksa saksi ahli. “Iya, rencananya saksi ahli, tetapi nanti tunggu dijadwalkan dari penyidik,” imbuh Argo.
Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Rocky Gerung.
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Rocky Gerung Sentil soal Munaslub Kadin, Sebut Perilaku Tidak Etis
- Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa
- No Day
- Bagi Rocky Gerung, Senyum Megawati Diintimidasi Kekuasaan Lebih Indah dari Mona Lisa