Penjelasan Kombes Argo Kasus Rocky Gerung
Rabu, 06 Februari 2019 – 00:45 WIB
Rocky Gerung. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui bahwa Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kakak Kelas UAS Kritisi Rocky Gerung soal Ateis Dibolehkan Pancasila
Laporan itu dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky diduga melanggar Pasal 156a KUHP karena menyebut kitab suci fiksi. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Rocky Gerung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Rocky Gerung Gulirkan Ide soal Prabowo Tugaskan Gibran Jaga Elpiji 3 Kg di IKN
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi