Penjelasan Kombes Kusworo soal Penggerebekan Pabrik Narkoba di Ciwidey

Penjelasan Kombes Kusworo soal Penggerebekan Pabrik Narkoba di Ciwidey
Pemilik pabrik narkoba rumahan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kusworo menyebut barang-barang yang dipesan tersangka itu datang di hari keempat.

Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu-sabu di internet," beber Kusworo.

Tersangka CR alias Garpu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(antara/jpnn)

Kombes Kusworo Wibowo membeberkan penggerebekan pabrik sabu-sabu rumahan di Ciwidey, Kabupaten Bandung oleh tersangka CR alias Garpu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News