Penjelasan Kombes Kusworo soal Penggerebekan Pabrik Narkoba di Ciwidey
Kamis, 19 Januari 2023 – 17:45 WIB
Kusworo menyebut barang-barang yang dipesan tersangka itu datang di hari keempat.
Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu.
"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu-sabu di internet," beber Kusworo.
Tersangka CR alias Garpu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(antara/jpnn)
Kombes Kusworo Wibowo membeberkan penggerebekan pabrik sabu-sabu rumahan di Ciwidey, Kabupaten Bandung oleh tersangka CR alias Garpu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar