Penjelasan Kombes Ma'mun soal Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Hendry Susanto, bos aplikasi robot trading Fahrenheit.
Penangkapan terhadap direktur PT FSP Akademi Pro itu langsung diikuti penahanan.
Kepala Subdit V Bidang Industri Keuangan Nonbank Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan semula Hendry dipanggil sebagai saksi pada Senin lalu (21/3).
"Yang bersangkutan (Hendry, red) memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Ma'mun saat dihubungi, Rabu (23/3).
Selanjutnya, Bareskrim Polri menaikkan status Hendry dari saksi menjadi tersangka. Penyidik pun langsung menahannya.
Ma'mun menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan Hendry telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Kami menaikkan status (Hendry) menjadi tersangka. Kami lakukan penangkapan itu sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (21/3)," kata Ma'mun.
Saat ini penyidik Bareskrim terus menyelidiki kasus penipuan itu, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat kasus penipuan itu.
Bareskrim Polri menangkap dan menahan direktur robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, yang sebelumnya berstatus saksi.
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow