Penjelasan Kombes Ma'mun soal Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Hendry Susanto, bos aplikasi robot trading Fahrenheit.
Penangkapan terhadap direktur PT FSP Akademi Pro itu langsung diikuti penahanan.
Kepala Subdit V Bidang Industri Keuangan Nonbank Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan semula Hendry dipanggil sebagai saksi pada Senin lalu (21/3).
"Yang bersangkutan (Hendry, red) memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Ma'mun saat dihubungi, Rabu (23/3).
Selanjutnya, Bareskrim Polri menaikkan status Hendry dari saksi menjadi tersangka. Penyidik pun langsung menahannya.
Ma'mun menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan Hendry telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Kami menaikkan status (Hendry) menjadi tersangka. Kami lakukan penangkapan itu sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (21/3)," kata Ma'mun.
Saat ini penyidik Bareskrim terus menyelidiki kasus penipuan itu, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat kasus penipuan itu.
Bareskrim Polri menangkap dan menahan direktur robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, yang sebelumnya berstatus saksi.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar