Penjelasan Kombes Ma'mun soal Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Hendry Susanto, bos aplikasi robot trading Fahrenheit.
Penangkapan terhadap direktur PT FSP Akademi Pro itu langsung diikuti penahanan.
Kepala Subdit V Bidang Industri Keuangan Nonbank Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan semula Hendry dipanggil sebagai saksi pada Senin lalu (21/3).
"Yang bersangkutan (Hendry, red) memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Ma'mun saat dihubungi, Rabu (23/3).
Selanjutnya, Bareskrim Polri menaikkan status Hendry dari saksi menjadi tersangka. Penyidik pun langsung menahannya.
Ma'mun menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan Hendry telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Kami menaikkan status (Hendry) menjadi tersangka. Kami lakukan penangkapan itu sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (21/3)," kata Ma'mun.
Saat ini penyidik Bareskrim terus menyelidiki kasus penipuan itu, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat kasus penipuan itu.
Bareskrim Polri menangkap dan menahan direktur robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, yang sebelumnya berstatus saksi.
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
- Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Datangi Bareskrim
- Kapolri Diminta Turun Tangan Tuntaskan Laporan Kasus Tanah Brata Ruswanda
- Bareskrim Bongkar Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Rp1,4 Miliar Per Tahun