Penjelasan Kombes Mirwazi soal Ladang Ganja Seluas 2,5 Hektare di Aceh Besar

Penjelasan Kombes Mirwazi soal Ladang Ganja Seluas 2,5 Hektare di Aceh Besar
Personel gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh bersama TNI dan Polri mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di kawasan pegunungan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (22/2/2023). Foto: Antara

Konon, pemilik atau orang yang menanam ganja hanya ada saat menyemai benih, kemudian mereka baru kembali ketika masa panen.

"Begitu kami menyelidiki siapa pemilik lahan maupun orang yang menanam tanaman terlarang tersebut, tidak ada orangnya. Apalagi lokasi ladangnya berada di kawasan pegunungan," tutur mantan Kapolres Nagan Raya itu.(antara/jpnn)

Begini penjelasan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi soal ladang ganja seluas 2,5 hektare di Aceh Besar. Jumlahnya wow.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News