Penjelasan Kombes Mirwazi soal Ladang Ganja Seluas 2,5 Hektare di Aceh Besar
Rabu, 22 Februari 2023 – 20:49 WIB
Konon, pemilik atau orang yang menanam ganja hanya ada saat menyemai benih, kemudian mereka baru kembali ketika masa panen.
"Begitu kami menyelidiki siapa pemilik lahan maupun orang yang menanam tanaman terlarang tersebut, tidak ada orangnya. Apalagi lokasi ladangnya berada di kawasan pegunungan," tutur mantan Kapolres Nagan Raya itu.(antara/jpnn)
Begini penjelasan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi soal ladang ganja seluas 2,5 hektare di Aceh Besar. Jumlahnya wow.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar