Penjelasan Kombes Riko soal Pedagang Sayur Ditikam Preman Malah jadi Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Pedagang sayur inisial BA, korban penikaman sejumlah preman di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumut, malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa kasus penikaman yang terjadi pada Senin (9/8) lalu itu berujung pada saling lapor antara BA dan preman inisial BS.
"Jadi terkait kasus ini, saling lapor antara saudara BA dan saudara BS," kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.
Riko menjelaskan untuk berkas perkara atas laporan BA terhadap BS telah lengkap alias P21 dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," sebut alumnus Akpol angkatan 1992 itu.
Sedangkan, untuk berkas perkara laporan BS terhadap BA ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.
Saat ini, sebut Riko, laporan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes Medan. Dan apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada saudara BA maka kasus tersebut akan kami hentikan," jelasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan kasus pedagang sayur ditikam preman, tetapi malah dijadikan tersangka.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka