Penjelasan Kombes Shinto soal Kasus Nikita Mirzani, Oalah

Penjelasan Kombes Shinto soal Kasus Nikita Mirzani, Oalah
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Shinto mengatakan kedatangan penyidik guna dengan Nikita Mirzani. Sebab, Nikita sudah dua kali panggilan, tetapi tidak datang.

"Kami menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore tadi hingga malam," kata Shinto.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkap kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News