Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Puluhan orang tersebut merupakan saksi dari dua berkas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan puluhan orang itu meliputi saksi ahli, petugas Lapas, warga binaan, petuga PLN, dan pemadam kebakaran.

"Saya sampaikan keterangan ahli itu sudah cukup banyak ada 58 saksi yang kami periksa dari dua berkas," kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Lantas, dari pemeriksaan sejumlah saksi ahli itu, penyidik kemudian menyimpulkan penyebab kebakaran Lapas Tangerang ternyata karena korsleting listrik.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik," ujar Tubagus Hidayat.

Adapun, tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan  Universitas Indonesia.

Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik terjadi diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. 

Lalu, api membesar mendekati pukul 02.00 WIB. 

Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Puluhan orang tersebut merupakan saksi dari dua berkas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News