Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Lantas, penyidik pun mencari tersangka penyebab dari korsleting listrik tersebut.
Pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu dilakukan oleh narapidana berinisial JMN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JMN yang tak memiliki keahlian diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.
Selain JMN dan PBB, polisi turut menetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS sebagai tersangka.
Total ada enam tersangka yang dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9).
Keenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Puluhan orang tersebut merupakan saksi dari dua berkas.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang
- Adami bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, Pengamat Beber Sejumlah Kejanggalan
- Lapas Tangerang Kerap Bermasalah, Begini Sikap Menteri Yasonna & Dirjen PAS Seharusnya
- Napi Kasus Narkoba Lapas Tangerang Kabur Sejak 4 Hari yang Lalu
- Wasekjen Demokrat Dukung Pemerintah Evaluasi Total Manajemen Lapas
- Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini