Penjelasan Kombes Tubagus soal Kasus 2 Petinggi Greenpeace Indonesia

Penjelasan Kombes Tubagus soal Kasus 2 Petinggi Greenpeace Indonesia
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan terhadap Greenpeace Indonesia yang mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo saat KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia, soal data deforestasi.

Penyelidikan dihentikan polisi setelah Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab mencabut laporannya terhadap dua petinggi Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE.

"Setelah diskusi cukup panjang, akhirnya laporan yang dibuat dicabut dan (kasusnya) dihentikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (15/11).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu membeberkan ada sejumlah alasan dari pelapor mencabut laporannya tersebut. Salah satunya, pelapor tidak mau masalah ini dipolitisasi.

"Tidak mau ini dianggap sebagai bentuk pemerintah antikritik, beliau tidak mau permasalahan itu terjadi," ujar Kombes Tubagus.

Pria kelahiran Cilegon, Banten, itu mengatakan meski laporan tersebut dicabut, bukan berarti permasalahan itu telah selesai. Pasalnya, isunya bisa berlanjut pada forum ilmiah.

"Silakan nanti dibahas, dikaji, didiskusikan di mimbar-mimbar akademis," kata Tubagus Ade Hidayat.

Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab sebelumnya melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE.

Kombes Tubagus Ade Hidayat memberi penjelasan soal kasus 2 petinggi Greenpeace Indonesia yang mengkritisi pidato Presiden Jokowi soal data deforestasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News