Penjelasan Kombes Wahyu soal Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila, Oh Ternyata
Senin, 25 Januari 2021 – 15:27 WIB
Perwira menengah ini menuturkan, pada saat kejadian, RM sedang bolos bertugas sebagai polisi.
Dia juga diberi sanksi karena tidak bertugas selama satu bulan lebih atau disersi.
"Posisi oknum anggota Polri sebagai perekam video dan dia sedang dalam proses hukuman disiplin karena disersi. Untuk kejadian asusila terjadi awal Desember 2020," tambah Wahyu.
Sebelumnya, sebuah video adegan pelecehan terhadap perempuan di dalam sebuah mobil, beredar dan viral di media sosial.
Dalam video itu terekam perempuan diduga setengah sadar, digerayangi tubuhnya oleh sejumlah lelaki. (cuy/jpnn)
Kombes Wahyu dari Polda Gorontalo memberikan penjelasan kasus oknum polisi terlibat dalam kasus asusila.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati