Penjelasan Kombes Yusri soal Kasus Raffi Ahmad, Lanjut atau Tidak?
jpnn.com, JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polda Metro Jaya sudah merespons dan akan melaksanakan gelar perkara terkait dengan acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad.
"Memang persangkaannya masih belum ditemukan. Akan tetapi, akan kami gelarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Senin (18/1).
Kombes Yusri menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus ini berlanjut atau tidaknya proses hukum.
"Gelar untuk (apakah) ini bisa lanjut atau tidak," katanya menambahkan.
Selebritas Raffi Ahmad menjadi pembicaraan publik setelah sejumlah akun media sosial, termasuk akun instagram Raffi @raffinagita1717, mengunggah foto Raffi Ahmad bersama teman-temannya saat berswafoto maupun bernyanyi tanpa mengenakan masker.
Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.
Padahal, Raffi Ahmad menjadi salah satu yang mendapat kesempatan untuk divaksin COVID-19 perdana di Istana Merdeka, Rabu (13/1), bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.
Berikut ini penjelasan Kombes Yusri Yunus terkait kasus Raffi Ahmad yang dilaporkan dalam dugaan melanggar protokol kesehatan.
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Undang Ridwan Kamil Dalam Acara After Office, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Ridwan Kamil Acara Bareng Para Artis, untuk Dongkrak Elektabilitas?
- 3 Berita Artis Terheboh: Kondisi Ammar di Tahanan, Pemberi Gelar Doktor Raffi Disorot
- UIPM Ungkap Sosok Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad, Bukan Profesor Palsu
- Shin Tae-Yong Meluncurkan STY Foundation, Raffi Ahmad Siap Mensosialisasikan