Penjelasan Kombes Zulpan soal Hukuman bagi Pelanggan Cassandra Angelie
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie, tidak bisa dijerat pidana.
Menurut Kombes Zulpan, kasus prostitusi daring yang menjerat Cassandra masuk ranah pribdi.
"Kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kami masuki," kata Endra Zulpan, di Jakarta.
Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta polisi untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggan Cassandra Angelie.
Menanggapi hal tersebut, Zulpan mengatakan bahwa hal itu memang bertujuan baik.
Namun, kata dia, penegakan hukum terhadap pelanggan dalam kasus prostitusi harus proposional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini terkait KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.
"Saya kita terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang," ujar Zulpan.
Kombes Zulpan menanggapi permintaan Komnas Perempuan untuk memberikan hukuman terhadap pelanggan Cassandra Angelie.
- Kombes Zulpan Bicara Soal Kasus Iptu Tapril, Bambang Rukminto Merespons, Tajam!
- Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
- Polisi Ringkus 18 Penjahat Jalanan, Irjen Fadil: Sikat, Tak Ada Kompromi!
- Perkembangan Terbaru Kasus Irjen Teddy Minahasa dari Polda Metro Jaya, Oh Begitu
- Negatif Alkohol, Rizky Billar Lakukan Dugaan KDRT dengan Sadar, Alamak
- Rizky Billar Terancam Dipenjara, Kombes Zulpan Beber Fakta Ini