Penjelasan Komisaris AP II soal Nasib Petugas Bandara yang Kawal Habib Bahar
Rabu, 26 April 2023 – 18:30 WIB
Sebagai komisaris, dia tidak punya wewenang mengambil keputusan terkait personalia seperti memberi sanksi atau memberhentikan.
Dia bahkan baru mengetahui kasus ketigas Avsec itu setelah keluarnya keputusan dari manajemen.
“Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh manajemen, setelah mitigasi sekian lama, untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Komisaris Angkasa Pura (AP) II Fiki Satari akhirnya angkat bicara soal pemecatan tiga petugas Avsec yang memberi pengawalan kepada Habib Bahar
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- WIR Group dan Thales Berkolaborasi Demi Tingkatkan Pelayanan Bandara
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
- Setelah Bunuh Nasrallah, Israel Retas ATC Bandara Beirut demi Lumpuhkan Hizbullah
- AP I dan AP II Merger jadi InJourney Airports, Bakal Kelola 37 Bandara
- Ramahnya Agustiar Sabran, Sapa Pengunjung & Petugas Bandara Tjilik Riwut