Penjelasan Komnas HAM soal Kondisi Luka-luka di Jenazah 6 Laskar FPI
Sabtu, 09 Januari 2021 – 02:25 WIB
Menurut Anam, ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara yang ada dalam rekaman, dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan melawan.
Namun, penilaian ahli psikologi forensik ini tidak dijelaskan lebih jauh dalam paparan tim Komnas HAM.
Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di tol Cikampek KM 50. Sehingga, lembaga itu merekomendasikan perkara tersebut dibawa ke pengadilan.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM mengungkap sejumlah fakta terkait kondisi luka di jenazah 6 Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar