Penjelasan KPK soal Modus Suap untuk Menteri Juliari dari Dana Bansos Covid-19

Penjelasan KPK soal Modus Suap untuk Menteri Juliari dari Dana Bansos Covid-19
Mensos Juliari P Batubara memberikan keterangan pers usai peninjauan penyerahan bantuan sosial tunai di Kota Bogor, Rabu, 13 Mei 2020. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Wakil bendahara umum DPP PDI Perjuangan itu diduga menerima dana dari rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi vendor program bansos.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Juliari bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB (Juliari, red), MJS (Matheus, red), AW (Adi, red). Sebagai pemberi AIM (Ardian, red) dan HS (Harry, red)," ungkap Firli di kantornya,  Jakarta Selatan, Minggu (6/12).

Firli menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kemensos menggelar pengadaan paket sembako bansos penanganan Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun pada tahun ini. Pengadaan itu dibagi dalam dua periode dan 272 kontrak.

Juliari selaku menteri sosial menunjuk Matheus dan Adi Wahyono menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Selanjutnya, Kemensos menetapkan rekanan untuk pengadaan  paket sembako itu melalui penunjukkan langsung.

Menurut Firli, ada kesepakatan soal fee dari rekanan pengadaan paket sembako itu untuk pejabat Kemensos. Fee itu disetorkan melalui Matheus.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu," tutur Firli.

KPK menetapkan lima orang ditetapkan tersangka suap proyek bansos Covid-19, termasuk Mensos Juliari P Batubara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News