Penjelasan KPK soal OTT Sikat Oknum Imigrasi di NTB
Temukan Suap Rp 1,2 Miliar, Jerat 3 Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka itu terdiri atas dua pejabat imigrasi dan seorang swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, jajarannya dalam OTT pada Senin (27/5) malam hingga Selasa (28/5) dini hari itu itu menangkap tujuh orang. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya ketika jumpa pers di kantornya.
Empat dari tangkapan KPK adalah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Mataram. Kelimanya adalah Kepala Kanim Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Yusriansyah Fazrin (kepala seksi intelijen dan penindakan), serta dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.
Baca juga: Gelar OTT di NTB, KPK Sikat Jajaran Imigrasi
Adapun dari pihak swasta ada tiga orang, yaitu Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat, General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono, serta seseorang bernama Wahyu. Alexander menjelaskan, Wahyu merupakan staf Liliana.
Lebih lanjut Alexander mengatakan, awalnya tim KPK menerima informasi tentang rencana penyerahan uang dari Liliana kepada Yusriansyah di Kanim Kelas I Mataram. Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan penanganan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di NTB.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan penyerahan uang telah dilakukan, tim KPK lantas mencokok Yusriansyah dan Ayub sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.45 waktu Indonesia tengah (WITA). “Di kamar YRI (Yusriansyah, red), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai,” ucap Alex.
Selanjutnya, tim KPK menangkap Liliana dan Wahyu di Wyndham Sundancer Resort Lombok pada pukul 22.00. Operasi senyap KPK berlanjut dengan penangkapan terhadap Kurniadie di rumah dinasnya, Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa (28/5) sekitar pukul 02.00 dini hari.
KPK menetapkan tiga tersangka suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap kepada pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat.
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Roni Rakhmat Pj Wali Kota Pekanbaru