Penjelasan KPK soal OTT Sikat Oknum Imigrasi di NTB
Temukan Suap Rp 1,2 Miliar, Jerat 3 Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka itu terdiri atas dua pejabat imigrasi dan seorang swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, jajarannya dalam OTT pada Senin (27/5) malam hingga Selasa (28/5) dini hari itu itu menangkap tujuh orang. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya ketika jumpa pers di kantornya.
Empat dari tangkapan KPK adalah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Mataram. Kelimanya adalah Kepala Kanim Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Yusriansyah Fazrin (kepala seksi intelijen dan penindakan), serta dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.
Baca juga: Gelar OTT di NTB, KPK Sikat Jajaran Imigrasi
Adapun dari pihak swasta ada tiga orang, yaitu Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat, General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono, serta seseorang bernama Wahyu. Alexander menjelaskan, Wahyu merupakan staf Liliana.
Lebih lanjut Alexander mengatakan, awalnya tim KPK menerima informasi tentang rencana penyerahan uang dari Liliana kepada Yusriansyah di Kanim Kelas I Mataram. Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan penanganan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di NTB.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan penyerahan uang telah dilakukan, tim KPK lantas mencokok Yusriansyah dan Ayub sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.45 waktu Indonesia tengah (WITA). “Di kamar YRI (Yusriansyah, red), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai,” ucap Alex.
Selanjutnya, tim KPK menangkap Liliana dan Wahyu di Wyndham Sundancer Resort Lombok pada pukul 22.00. Operasi senyap KPK berlanjut dengan penangkapan terhadap Kurniadie di rumah dinasnya, Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa (28/5) sekitar pukul 02.00 dini hari.
KPK menetapkan tiga tersangka suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap kepada pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK