Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan politikus Ahmad Ali (AA) sudah memberikan keterangan saat menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa AA bersedia diperiksa di penyidik bertempat di Polres Banyumas, karena penyidik yang menangani perkara tersebut sedang bertugas di wilayah tersebut.
"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada hari ini," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Dalam penyidikan perkara pencucian uang tersebut KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk seorang ahli.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Tessa menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi sebelum mengambil kesimpulan.
"Belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini juga sedang menyidik perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Ini penjelasan KPK soal pemeriksaan Ahmad Ali terkait kasus korupsi berupa pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak