Penjelasan KPU Soal Dhani Wirianata Absen Tes Kesehatan 

Penjelasan KPU Soal Dhani Wirianata Absen Tes Kesehatan 
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti dalam konferensi pers di RS Hasan Sadikin Bandung, Minggu (1/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Menurut Wenti, sesuai aturan KPU, paslon dibolehkan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan asalkan tidak melewati batas waktu pemeriksaan kesehatan yakni 27 Agustus-2 September 2024.

"Bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam rentang waktu sesuai dengan jadwal tahapan di 27 Agustus-2 September 2024. Informasinya bukan hanya di Kota Bandung, tetapi juga paslon gubernur," ujar Wenti.

"Ada yang menentukan tanggal 30-31 (Agustus) dan tanggal 1-2 (September), yang penting masanya tidak keluar dari tanggal 2 (September)," sambungnya.

Dia menjelaskan, setelah seluruh paslon melakukan pemeriksaan kesehatan, KPU akan menunggu hasil dari RSHS yang dijadwalkan paling lambat keluar pada 5 September 2024.

"Dari tim kesehatan akan melakukan penelitian dan mereka akan melakukan rapat pleno dan hasilnya langsung dimuat di berita acara dan akan disampaikan ke KPU hasilnya," tandasnya. (mcr27/jpnn) 

KPU memberi penjelasan soal penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan bacawawalkot Bandung Dhani Wirianata di RSHS Bandung.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News