Penjelasan KSAL Laksamana Yudo Soal Penjualan 2 Kapal Eks KRI

Penjelasan KSAL Laksamana Yudo Soal Penjualan 2 Kapal Eks KRI
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dan Menhan Prabowo Subianto menghadiri Rapat Kerja di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (27/1). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menghadiri Rapat Kerja di Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (27/1).

Rapat tersebut membahas persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Penyu (TPN)-513 dan KRI Teluk Mandar (TMR)-514.

Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan para anggota Komisi I DPR RI dipimpin Meutya Hafid.

Sementara itu, KSAL didampingi Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasal Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K dan Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasal Laksamana Pertama TNI Rachmat Hartoyo.

KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514 adalah KRI buatan Korea yang beroperasi di Koarmada II Surabaya sejak tahun 1979.

Saat ini kondisi kapal sudah tidak beroperasi karena faktor usia dan kondisi teknis kapal yang sudah tidak layak dipergunakan serta tidak efisien untuk diperbaiki.

Oleh karena itu, TNI AL melalui Kementerian Pertahanan mengajukan surat usulan pemindahtanganan berupa lelang.

Proses ini harus dilalui karena sesuai ketentuan pasal 46 Ayat 1 UU Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Pasal 56 Tahun 2014 bahwa selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari seratus miliyar harus melalui persetujuan DPR.

KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dan Menhan Prabowo Subianto menghadiri Rapat Kerja di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (27/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News