Penjelasan Lengkap BKN soal Tahapan Pendataan Honorer, Syarat, Jadwal Seleksi CPNS & PPPK

"Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian," tegasnya.
Dia menyebutkan hasil pendataan honorer itu kemudian akan dijadikan database tenaga non-ASN.
Setelah diketahui postur keseluruhannya, baru kemudian bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.
Ingat lagi, amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa per 28 November 2023, status kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.
Lantas kapan jadwal seleksi CPNS dan PPPK dimulai? Deputi Suharmen mengungkapkan sampai saat ini kegiatannya baru sebatas pendataan saja.
Sebab, tanpa data yang valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.
"Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB, baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat," terangnya.
Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.
Berita P3K Terbaru: Penjelasan lengkap soal mekanisme dan tahapan pendataan honorer dikaitkan dengan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2022. Simak baik-baik ya.
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada