Penjelasan Lengkap Bu Ani soal THR Honorer
Minggu, 27 Mei 2018 – 04:44 WIB

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada praktiknya ada pemda yang memberikan TPP tetapi juga ada yang tidak memberikannya. Alasannya guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). (wan)
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, honorer yang mendapatkan THR adalah yang diangkat PPK dan yang diangkat oleh kepala satker.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar