Penjelasan Lengkap Fahira Idris soal Alasannya Melaporkan Ade Armando

Fahira lebih lanjut menyatakan, kalau dalam hal ini AA berkelit dengan menyatakan bukan pembuat meme, dapat dijelaskan nantinya di pengadilan, kalau kasus yang dilaporkan berlanjut ke meja hijau.
Fahira kemudian secara khusus berpesan kepada AA untuk mengikuti pernyataan Presiden Joko Widodo. Yaitu, menghentikan hoaks dan menebar kebencian. Sudah waktunya bersatu dan menyetop kegaduhan.
Perlu diketahui, lanjut Fahira, Ade sudah lama berstatus tersangka, lantas di-SP3, kemudian dipraperadilankan oleh LBH, dan kembali statusnya sebagai tersangka. “Status tersangka sudah hampir 2 tahun. Belum juga diproses sampai sekarang," tuturnya.
Dalam cuitannya Fahira juga menyebut pasal 32 ayat 1 UU ITE pernah dikenakan pada Buni Yani dalam kasus rekaman ucapan Ahok beberapa waktu lalu.
Padahal, lanjutnya, Buni Yani, hanya me-repost ulang dokumen elektronik yang sudah diubah durasinya. Sementara, Ade Armando jelas-jelas merusak gambar formilnya Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan.
“Sekian dan terima kasih, wassalammualaikum," tutup Fahira Idris dalam cuitannya.(gir/jpnn)
Fahira Idris mengklaim langkah melaporkan Ade Armando terkait meme Anies Baswedan berwajah joker demi memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi