Penjelasan Lengkap Gus Menteri tentang Metodologi Pengukuran SDGs Desa

Penjelasan Lengkap Gus Menteri tentang Metodologi Pengukuran SDGs Desa
Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri memberikan penjelasan metodologi pengukuran SDGs Desa. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri memberikan penjelasan tentang metodologi pengukuran Suistanabel Development Goals (SDGs) Desa.

SDGs Desa merupakan pembumian SDGs atau tujuan pembangunan nasional yang diundangkan lewat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

SDGs Desa menambahkan poin ke-18 yaitu Kelembangaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Menurut Gus Menteri, arah pembangunan desa yang dituangkan dalam SDGs Desa berkontribusi 74 persen terhadap pencapaian tujuan nasional berkelanjutan.

Dia menjelaskan berdasar aspek kewilayahan, 91 persen wilayah Indonesia adalah desa.

Sebanyak 11 tujuan pembangunan nasional berkelanjutan berkaitan erat dengan kewilayahan desa.

"Aksi menuju tercapainya 12 SDGs Desa berkontribusi 91 persen pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan,” ujar Gus Menteri dalam pernyataan pers secara virtual, Kamis (10/12).

Selain itu, kata Gus Menteri, pembangunan nasional berkelanjutan berdasarkan aspek kewargaan adalah 43 persen penduduk Indonesia ada di desa.

Gus Menteri menekankan SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News