Penjelasan Lengkap Jenderal Andika Terkait 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg

Penjelasan Lengkap Jenderal Andika Terkait 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat jumpa pers usai meninjau vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (31/12/2021). Foto: ANTARA/Hery Sidik

"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tetapi kami semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.

Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Apa pun motifnya, masih kami dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.(antara/jpnn)

Tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan dan menewaskan dua sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News