Penjelasan Lengkap Julius Ibrani, Luhut Binsar Pandjaitan Perlu Tahu

Penjelasan Lengkap Julius Ibrani, Luhut Binsar Pandjaitan Perlu Tahu
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Selain melalui surat jawaban itu, tambah Julius, sebelumya Fatia juga telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri, memberitahukan berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi.

Pada dasarnya, mediasi penal dapat dilakukan jika para pihak terlibat dalam perundingan saling menyadari dan terhadap hasil yang diperoleh dalam mediasi.

Dengan begitu, prinsip yang terpenting dalam mediasi penal ialah kehadiran para pihak agar memberikan akses dan kesempatan yang sama dan seluas mungkin guna memperoleh keadilan.

"Akan tetapi, dalam hal ini pihak Luhut telah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa mediasi tidak berhasil dilakukan karena ketidakhadiran pihak terlapor, sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya," jelas dia.

Namun, Julius mengatakan pernyataan Luhut bahwa kasus ini lebih baik diteruskan ke mekanisme pengadilan, bakal berdampak positif.

"Kami melihat bahwa hal ini dapat berimplikasi positif, sebab bukti-bukti yang kami miliki dapat menjadi dokumen pembuktian resmi di Pengadilan. Lewat mekanisme peradilan yang terbuka untuk umum, publik dapat mengetahui situasi riil yang terjadi di Papua. Pelapor sampai saat ini tidak pernah menjawab secara resmi data-data yang kami paparkan pada kajian cepat Laporan Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua," kata dia.

Luhut, tambah Julius, juga belum memberikan pembuktian mengenai tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fatia  dan Haris. Padahal penjelasan itu harus dilakukan demi pendidikan hukum dan politik, bukan hanya bagi warga negara, tetapi juga untuk pejabat publik.

"Langkah pejabat publik yang berhadap-hadapan dengan masyarakat sipil di pengadilan karena masalah kritik tentu merupakan preseden buruk bagi budaya demokrasi," jelas dia.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Julius Ibrani menyampaikan pernyataan terkait rencana Luhut Binsar Panjaitan menggugat perdata Haris Azhar dan Fatia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News