Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi
Senin, 17 Juni 2019 – 00:54 WIB
1. Menggunakan tiga jalur, zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan orang tua (5 persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 di antara 3 jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
3. Selain melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili.
4. Sekolah negeri dilarang membuka jalur penerimaan selain yang diatur permendikbud.
5. Domisili calon peserta didik berdasar kartu keluarga yang diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB.
6. Kuota 90 persen jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas (khusus sekolah dengan layanan inklusif).
Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan soal PPDB 2019 sistem zonasi sudah final dan harus dijadikan acuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Menko PMK: Setiap Kepala Keluarga Korban Bencana NTT Mendapatkan Rp500 Ribu
- Anak Buah Anies Baswedan Sampaikan Solusi Bagi Anak Tak Lulus Zonasi PPDB
- Ada Aturan Baru PPDB 2020 dan Sistem Zonasi di Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020