Penjelasan Lengkap Pak Tjahjo soal Penataan Honorer K2 dan Penyederhanaan Birokrasi

Penjelasan Lengkap Pak Tjahjo soal Penataan Honorer K2 dan Penyederhanaan Birokrasi
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. Dan, untuk merealisasikan itu, restrukturisasi komposisi ASN tidak bisa ditawar-tawar lagi, mesti dilakukan. Sehingga komposisi ASN ke depan didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian.

Penyederhanaan Birokrasi

Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi dua level. Penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok. Pertama, agar birokrasi lebih dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional. Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal lagi. Dan kelima dalam rangka mewujudkan profesionalitas ASN itu sendiri.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional itu sendiri masuk dalam lima prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden.

Tentunya, penyederhanaan birokrasi dua level eselon ini memerlukan persiapan dan perencanaan yang matang. Sebab, dari fakta yang ada, dari jumlah PNS di Indonesia per Juni 2019 yang tercatat sebanyak 4.286.918 orang, 11 persennya menduduki jabatan struktural. Sisanya, merupakan aparatur eselon III, IV dan V.

Penyederhanaan struktur birokrasi diperlukan untuk membangun mesin birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Selain meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, baik di instansi pusat maupun daerah.

Adapun kriteria pejabat struktural yang dialihkan adalah yang mempunyai tugas dan fungsi jabatan yang berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional serta berbasis keahlian tertentu.

Misalnya, untuk eselon III atau administrator akan dialihkan ke jabatan fungsional ahli madya. Untuk pejabat eselon IV atau pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda. Dan, untuk eselon V dialihkan ke jabatan fungsional ahli pertama.

Melalui tulisannya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan sejumlah kebijakan, termasuk soal penataan tenaga honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News