Penjelasan Lengkap Pak Tjahjo soal Penataan Honorer K2 dan Penyederhanaan Birokrasi

Penjelasan Lengkap Pak Tjahjo soal Penataan Honorer K2 dan Penyederhanaan Birokrasi
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Penyederhanaan birokrasi itu sendiri dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahapan kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Tahapan ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Tahapan keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan administrasi dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Terakhir, penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

Sebagai kementerian yang menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam program penyederhanaan birokrasi, Kemenpan RB langsung bergerak cepat menindaklanjuti instruksi kepala negara, khususnya yang terkait dengan penyederhanaan struktur birokrasi dua level eselon.

Hasilnya, dalam waktu 45 hari, Kemenpan RB telah menyelesaikan pengalihan eselon II dan III menjadi pejabat fungsional.

Total pejabat yang telah dialihkan untuk mengisi jabatan fungsional di Kemenpan RB sebanyak 141 pejabat. Rinciannya adalah, dari 53 pejabat eselon yang ada, 52 pejabat telah dialihkan ke jabatan fungsional. Hanya satu yang tetap, tapi dengan mengisi struktur baru.

Kemudian dari 91 pengawas atau pejabat eselon IV di Kemenpan, yang telah dialihkan menjadi pejabat fungsional sebanyak 89 pejabat. Total pejabat yang telah dialihkan ke jabatan fungsional sebanyak 141 pejabat. Hanya tiga pejabat yang dipertahankan. Tiga pejabat yang dipertahankan ini mengisi posisi sebagai Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan, Subbagian Protokol dan Subbagian Rumah Tangga.

Mereka yang dialihkan, ada yang menjadi analis kebijakan, analis kepegawaian, pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah (arsiparis), perancang peraturan perundang-undangan, perencanaan, analis pengelolaan keuangan APBN, pranata hubungan masyarakat dan pranata komputer. Jabatan-jabatan fungsional itu adalah jabatan yang diisi oleh pejabat ahli madya. Ada 52 pejabat ahli madya di Kemenpan RB yang mengisi jabatan-jabatan fungsional ini.

Sedangkan 89 pejabat ahli muda akan mengisi jabatan-jabatan sebagai analis kebijakan, analis kepegawaian, analis pengelolaan keuangan APBN, analis anggaran, arsiparis, pengelola pengadaan barang dan jasa, perancang perundang-undangan, perencanaan, pranata humas, pranata komputer dan pustakawan muda.

Melalui tulisannya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan sejumlah kebijakan, termasuk soal penataan tenaga honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News