Penjelasan Lengkap Polri Soal Keringanan untuk Warga yang Ingin Pulang Kampung Saat Ini
jpnn.com, SEMARANG - Polri menggelar Operasi Ketupat bersamaan dengan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona.
Namun, dalam larangan itu masih ada keringanan bagi warga yang hendak pulang kampung.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, warga masih bisa pulang kampung dengan alasan mendatangi anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Jadi bukan mudik ya, tetapi dia ada keperluan. Di situ (pos penyekatan) dia bisa menunjukan surat kepada anggota nanti diperbolehkan lewat,” ujar Istiono di pintu Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/5).
Menurut Istiono, hal ini dinamakan diskresi kepolisian yang bisa dilakukan kapan saja. “Operasi Ketupat ini kan juga operasi kemanusiaan, jadi ada situasi tertentu yang jadi pertimbangan anggota di lapangan,” imbuh Istiono.
Syarat selanjutnya adalah pekerjaan. Pengendara harus menunjukan surat tugasnya kepada anggota di lapangan.
Namun, dua syarat itu belum cukup untuk bisa melewati pos penyekatan. Petugas masih akan memeriksa kembali kartu tanda penduduk (KTP) pengendara, terlebih pengendara yang pelat mobilnya berasal dari luar daerah.
“Kemudian dari barang bawaannya akan dicek. Kalau dia mudik banyak bawaan, itu akan langsung ketahuan. Tetapi kalau tidak ya bisa lewat,” tambah Istiono.
Kepolisian memberikan keringanan khusus dengan syarat bagi warga ingin pulang kampung saat ini.
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- Irjen Iqbal: Polantas Harus Jadi Wajah Polri yang Presisi dan Humanis
- KAI dan Korlantas Kampanyekan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang
- 1.438 Personel Polri Siap Kawal Pergerakan Tamu dan Delegasi KTT IAF