Penjelasan Lengkap Polri Soal Keringanan untuk Warga yang Ingin Pulang Kampung Saat Ini

Penjelasan Lengkap Polri Soal Keringanan untuk Warga yang Ingin Pulang Kampung Saat Ini
Kakorlantas Irjen Istiono mengecek pengendara di Tol Banyumanik. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, SEMARANG - Polri menggelar Operasi Ketupat bersamaan dengan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona.

Namun, dalam larangan itu masih ada keringanan bagi warga yang hendak pulang kampung.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, warga masih bisa pulang kampung dengan alasan mendatangi anggota keluarga yang meninggal dunia.

“Jadi bukan mudik ya, tetapi dia ada keperluan. Di situ (pos penyekatan) dia bisa menunjukan surat kepada anggota nanti diperbolehkan lewat,” ujar Istiono di pintu Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/5).

Menurut Istiono, hal ini dinamakan diskresi kepolisian yang bisa dilakukan kapan saja. “Operasi Ketupat ini kan juga operasi kemanusiaan, jadi ada situasi tertentu yang jadi pertimbangan anggota di lapangan,” imbuh Istiono.

Syarat selanjutnya adalah pekerjaan. Pengendara harus menunjukan surat tugasnya kepada anggota di lapangan.

Namun, dua syarat itu belum cukup untuk bisa melewati pos penyekatan. Petugas masih akan memeriksa kembali kartu tanda penduduk (KTP) pengendara, terlebih pengendara yang pelat mobilnya berasal dari luar daerah.

“Kemudian dari barang bawaannya akan dicek. Kalau dia mudik banyak bawaan, itu akan langsung ketahuan. Tetapi kalau tidak ya bisa lewat,” tambah Istiono.

Kepolisian memberikan keringanan khusus dengan syarat bagi warga ingin pulang kampung saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News