Penjelasan Lengkap soal Cuti Bersama Lebaran 2018
Menteri Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama adalah cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah. Ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha dalam memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
“Cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu hak pekerja, mereka yang menentukan kapan mereka mau cuti. Itu kalau di perusahaan swasta. Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti bersama, maka secara otomatis dia melakukan cuti tahunan, “ kata Menteri Hanif.
Menaker Hanif mengimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
“Dengan adanya ini, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari lebaran, “ katanya.
Menaker Hanif mengungkapkan untuk cuti pekerja perusahaan swasta sebenarnya sejak dulu menggunakan model cuti fakultatif dan kembali metode sama digunakan cuti bersama di tahun 2018 bersifat fakultatif.
Menaker Hanif berpendapat ketika cuti bersifat fakultatif, maka dia bisa menjadi pilihan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan serta kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada di perusahaan.
“Dengan demikian bagi pekerja/buruh yang melakukan cuti bersama, otomatis dia akan mengurangi cuti tahunan. Upah sesuai ketentuan pemberlakuan selama cuti. Bagi pekerja/buruh yang bekerja, tidak mengurangi cuti tahunan, upah dibayar seperti hari biasa-biasa. Bagi bekerja di atas jam normal atau lembur, maka pekerja wajib dibayarkan upah sesuai ketentuan, “ katanya.
"Ini juga untuk kepentingan bersama. Yang terpenting dengan adanya ini (cuti bersama-red) jelas solusinya, win win. Bagi dunia usaha juga bisa menyesuaikan diri kebutuhan produksi di hari lebaran, " kata Menaker Hanif.
Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari, sebagaimana SKB tiga menteri yang diteken 18 April 2018.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Pram-Doel Dapat 50,07 Persen Suara, Puan Yakin Pilkada Jakarta Satu Putaran
- Ketua DPR Harap Calon Pimpinan KPK Tak Mempolitisasi Kasus
- Pimpin Konsolidasi PDIP di Jateng, Megawati Minta Kader Bergotong Royong Memenangkan Andika-Hendi
- KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9
- Sah! Ini Ruang Lingkup dan Mitra Kerja dari Komisi-Komisi di DPR