Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
Jumat, 03 Januari 2025 – 04:23 WIB

Crazy rich PIK Helena Lim, tersangka korupsi timah memasuki ruang pemeriksaan Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Laily Rahmawaty/Antara
Adapun Helena Lim telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Agung memberikan penjelasan soal alasan pengembalian aset milik Helena Lim yang sempat disita.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak