Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
Jumat, 03 Januari 2025 – 04:23 WIB
Adapun Helena Lim telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Agung memberikan penjelasan soal alasan pengembalian aset milik Helena Lim yang sempat disita.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis
- Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto