Penjelasan Mabes Polri Setelah Abu Janda Jadi Terlapor Kasus Rasialisme
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut Bareskrim telah menerima laporan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait tindakan rasialisme Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial.
"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani Polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, laporan dari KNPI tengah dipelajari oleh penyidik. Termasuk soal rencana pemanggilan Abu Janda maupun pihak pelapor.
"Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," imbuh Rusdi.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil Abu Janda atau tidak. Menurut dia, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap laporan.
"Nanti ya dari penyidik," tambah Rusdi.
KNPI memolisikan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasialisme.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono memberi penjelasan setelah menerima laporan dari KNPI soal dugaan tindakan rasialisme yang dilakukan Abu Janda di media sosial.
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum KNPI Sampaikan Harapan Kepada Menpora Dito
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini