Penjelasan Mabes Polri Soal Status Tersangka Denny Indrayana
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Penetapan tersangka itu dilakukan minggu lalu, setelah melalui gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
"Terhadap Prof DI, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan payment gateway Kemenkumham RI tahun anggaran 2014," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (24/3) malam lewat pesan singkat yang diterima wartawan.
Dia pun membenarkan bahwa Denny akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/3) nanti.
Pengacara Denny, Defrizal Djamaris membenarkan pihaknya menerima surat pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat nanti.
"Iya, benar. Surat pemanggilan baru ditema malam ini sekitar dua jam yang lalu. Surat panggilan diperiksa sebagai tersangka," kata Defrizal lewat sambung telepon seluler menjawab JPNN.com, Selasa (24/3) malam. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024