Penjelasan Mabes Soal Anggota Polri Tiga Kali Mangkir dari KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa persoalan ketidakhadiran beberapa anggota Polri menjadi saksi kasus Komjen Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan urusan personal. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan bahwa memang ada alasan bagi para saksi tidak menghadiri panggilan.
"Ada banyak alasan tidak datang, kalau media bahasanya mangkir. Itu masalah personal," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (4/2).
Yang jelas, Rikwanto menegaskan, Wakapolri yang juga Plt Kapolri sudah mempersilahkan anggota untuk memenuhi panggilan penyidik. "Wakapolri sudah bilang silahkan hadir. Tapi, (kalau masih tidak hadir), itu alasan personal," ungkap Rikwanto.
Menurutnya, para saksi tentunya memiliki alasan tersendiri untuk tidak memenuhi panggilan. "Mereka punya alasan tersendiri," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya diberitakan, beberapa saksi dari Polri tidak memenuhi panggilan KPK. Salah satunya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo.
Herry diketahui sudah tiga kali tak memenuhi panggilan dengan beberapa alasan. Antara lain karena tengah menyelesaikan tugas di luar negeri. Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya beberapa waktu lalu, Herry enggan berkomentar banyak.
"Wah itu tanya saja ke pimpinan," kata Herry di Mabes Polri, Jumat (30/1). Dia memilih enggan berkomentar saat ditanya apa benar ada surat untuk tidak menghadiri panggilan komisi antirasuah tersebut. "No comment," kata Herry. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa persoalan ketidakhadiran beberapa anggota Polri menjadi saksi kasus Komjen Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun