Penjelasan Mahfud MD Soal Kemunculan Masyumi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal keputusan beberapa orang yang mendeklarasikan Partai Masyumi.
Mahfud pun menyebut pendeklarasian Masyumi tidak dilarang, karena partai tersebut tidak dilarang negara.
Mahfud lantas membandingkan perbedaan antara Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Mahfud, PKI ialah partai yang dilarang oleh negara.
Hal itu dituliskan Mahfud melui akunnya di Twitter yakni @mohmahfudmd, Minggu (8/11).
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh, sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," tulis Mahfud.
Mahfud kemudian mengisahkan permintaan Presiden pertama RI Soekarno agar Masyumi bubar.
Permintaan itu seperti tertuang dalam penetapan presiden melalui PNPS Nomor 7 Tahun 1959 yang selanjutnya pada 1960 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960.
Mahfud MD tergerak untuk membahas kemunculan Partai Masyumi. Seperti apa kata Pak Mahfud?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power