Penjelasan Mbak Puan Tentang Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR
“Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir,” terang Puan.
Namun karena situasi tidak normal, DPR menyiapkan skenario 3 orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna, sedangkan jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.
Puan melanjutkan pada sidang paripurna Senin (30/3) mendatang tidak ada forum pengambilan keputusan.
“Hanya membuka masa sidang yang akan datang saja,“ katanya.
Untuk itu, pidato ketua DPR pun tidak akan dibacakan secara utuh, hanya point-point utamanya saja.
Rapat Paripurna pembukaan masa sidang III akan dilaksanakan di ruang Paripurna gedung DPR RI.
“Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 secara ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” ujar Puan.
Tata cara rapat paripurna mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 antara lain semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid 19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
DPR memutuskan tidak memperpanjang kembali masa reses persidangan II dan akan menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III, Senin (30/3) depan.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia