Penjelasan MeMiles soal Isu Masuk Daftar Hitam OJK
jpnn.com, JAKARTA - PT Kam and Kam (MeMiles) menegaskan bukan sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM),investasi, perbankan, leasing, atau lainnya. Hal itu dikatakan Eva Louisa dan Suhanda mewakili manajemen PT Kam and Kam (MeMiles).
Sebelumnya beredar kabar bahwa MeMiles masuk dalam 14 daftar hitam perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami tidak membenarkan tudingan itu. MeMiles tidak ada hubungan ke OJK karena bukan perusahaan investasi, melainkan perusahaan advertising online,” kata Eva Louisa dalam siaran tertulisnya, Minggu (4/8).
“OJK tidak mengeluarkan surat yang menyatakan MeMiles sebagai perusahaan bodong yang akan dibubarkan. MeMiles terdaftar di Dirjen AHU Kemenhukham, di sana jelas dinyatakan bahwa MeMiles adalah perusahaan advertising, bukan perusahaan investasi,” sambung Suhanda.
BACA JUGA: Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi
Mereka mengetahui lewat media tentang Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan OJK dan Bareskrim Polri, yang merilis 14 nama entitas investasi ilegal (bodong). Salah satunya ada PT. Kam and Kam (MeMiles). “Sampai sekarang MeMiles tidak menerima surat peringatan dari OJK,” jelas Suhanda.
Menurut Suhanda, PT Kam and Kam adalah perusahaan yang mengkolaborasi antara aplikasi dengan marketplace dan advertising. Produknya iklan. Jadi, bukan perusahaan investasi sebagaimana perbankan, leasing, MLM maupun asuransi.
BACA JUGA: Investasi Bodong Keruk Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun
“Kalau perusahaan kami tetap dianggap bersalah, maka yang berhak menutup perusahaan kami adalah putusan pengadilan,” ujar Suhanda.
PT Kam and Kam (MeMiles) menegaskan bukan sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM),investasi, perbankan, leasing, atau lainnya.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur